JAKARTA – Pemerintah menjamin upah pekerja atau buruh yang kena virus corona dibayar penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi. Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
Baca Juga: Menaker Minta Gubernur Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Virus Corona
"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ida, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: Pekerja Kantoran Bisa Kerja dari Rumah, Bagaimana Buruh Pabrik?
Ida juga mengimbau kepada semua gubernur untuk melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait virus corona atau covid-19. Dirinya juga meminta pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait covid -19 di lingkungan kerja.
"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Ida.