JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau kepada semua Gubernur untuk melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait virus corona atau Covid-19. Dirinya juga meminta pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.
Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,23%
"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: Pekerja Kantoran Bisa Kerja dari Rumah, Bagaimana Buruh Pabrik?
Menaker mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Ida.
(Feby Novalius)