JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per Februari 2020 mencapai Rp4.948,18 triliun. Angka tersebut, mengalami peningkatan Rp130,63 triliun dibandingkan periode sebelumnya yang hanya sebesar Rp4.817, 55 triliun.
Posisi utang pemerintah yang sebesar Rp4.948,18 triliun ini setara dengan 30,82% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan begitu, rasio utang pemerintah masih aman jika mengacu pada UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 dan UU APBN yang ditetapkan setiap tahunnya
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp4.817 Triliun di Awal Tahun
Mengutip dari buku APBN Kita 2020, Rabu (18/3/2020, dalam UU APBN, defisit APBN dibatasi sebesar 3% dari rasio PDB. Sementara rasio utang pemerintah dibatasi sebesar 60% dari PDB.
Utang pemerintah sebesar Rp4.948,18 triliun itu terdiri dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp4.151,30 triliun dan pinjaman sebesar Rp796,88 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Akui Ekonomi Indonesia Tertekan karena Virus Korona
Jika dilihat lebih rinci lagi untuk SBN terdiri dari domestik Rp3.031,86 triliun dan dalam bentuk valas sebesar Rp1.119,44 triliun.
Sementara untuk pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp10,14 triliun dan pinjaman luar negeri Rp786,74 triliun. Pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman bilateral Rp307,96 triliun, multilateral Rp438,74 triliun dan commercial bank sebesar Rp40,04 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)