Jadi Bahan Dasar Hand Sanitizer, Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 20:00 WIB
Kontainer (Reuters)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat edaran untuk membebaskan cukai etil alkohol. Di mana, ditujukan untuk bahan dasar hand sanitizer.

"Kami telah menerbitkan SE untuk guidance pembebasan etil alkohol untuk hand sanitizer," ujarnya dalam teleconference, Jakarta, Kamis (18/3/2020).

 Baca juga:Lelang Palsu, Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya