JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut modus penipuan lelang palsu menjadi modus yang kerap kali digunakan untuk mengelabuhi masyarakat. Modus ini disandingkan dengan mengatasnamakan institusi bea dan cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (Direktur KIAL) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat dalam acara Temu Wartawan tentang Upaya Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai mengatakan modus lelang ini bersifat tertutup tetapi resmi.
"Kedua adalah lelang palsu. Modus lelang tertutup tapi resmi," kata Syarif Hidayat, seperti dilansir dari laman kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga: Modus Penipuan Jual Beli Online yang Bawa-Bawa Nama Bea Cukai, Seperti Apa?
Padahal, bea dan cukai tidak pernah melakukan lelang secara tertutup. Apalagi lelang yang bersangkutan dengan barang-barang dari Bea Cukai.