"Padahal tidak ada lelang tertutup, selalu terbuka untuk barang-barang dari Bea Cukai," jelas Syarif.
Syarif Hidayat menjelaskan, calon korban nantinya akan diminta untuk mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku. Rekening ini kadang disamarkan menjadi rekening bendahara lelang namun intinya tetap adalah rekening pribadi.
Baca Juga: Ada Omnibus Law, Penetapan Objek Cukai Baru Tak Perlu Izin DPR
"Calon korban diminta untuk transfer uang ke rekening pribadi yang kadang disamarkan menjadi rekening bendahara lelang tetapi intinya adalah rekening pribadi seseorang," ungkap Syarif.
Selain itu, Syarif Hidayat juga menyebut modus jual beli online sebagai modus yang sering dipakai dalam penipuan yang mengatasnamakan bea cukai. Dalam modus ini, pelaku akan memasang foto profil WhatsApp Dirjen Bea Cukai dan menawarkan barang sitaan bea cukai dan tidak kena pajak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)