JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemaparan modus penipuan yang selalu mengintai masyarakat. Modus ini adalah jual beli daring atau online dalam negeri yang kerap mengatasnamakan bea cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (Direktur KIAL) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan modus jual beli daring atau online ini sering kali terjadi di dalam negeri. Padahal bea cukai sering kali dihubungkan dengan masalah pengiriman barang dari luar negeri.
Baca juga: Ada Omnibus Law, Penetapan Objek Cukai Baru Tak Perlu Izin DPR
"Modus penipuan pertama adalah jual beli online kiriman dalam negeri. Dalam negeri saja sudah dijadikan alasan. Padahal Bea Cukai identik dengan kiriman luar negeri," ungkap Syarif Hidayat dalam acara Temu Wartawan tentang Upaya Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai di ruang media Kementerian Keuangan, dilansir dari laman kemenkeu, Jumat (6/3/2020).
Pelaku dengan modus ini biasanya memakai foto profil WhatsApp Dirjen Bea Cukai. Namun pastinya, nomor WA yang tertera bukanlah nomor yang bersangkutan.