JAKARTA - Kementerian Keuangan bakal membebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku pembuatan cairan pencuci tangan atau handsanitizer. Hal ini untuk merespons kekurangan handsantizer di dalam negeri akibat wabah virus corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan,pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait hal pembebasan cukai bahan baku tersebut. Tujuannya agar produksi handsanitizer terus digenjot untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Asal tahu saja, sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Baca juga: Ada Omnibus Law, Penetapan Objek Cukai Baru Tak Perlu Izin DPR
"Kita sudah terbitkan SE (surat edaran) guidance untuk impor etil alkhol untuk pembuatan hand sanitizer. Direspon baik oleh manusia dan lembaga yang sudah inisiatif buat sendiri," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Nantinya lanjut Heru, pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai. Hal ini berlaku untuk pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19.
Untuk pemesanan yang dilakukan oleh instansi pemerintah cukup melampirkan surat pernyataan dari pimpinan instansi. Sementara bagi pemesanan untuk instansi non pemerintahan, cukup melampirkan surat rekomendasi dari instansi yang menangani penanggulangan bencana.