BEI Relaksasi Aturan Bursa akibat Covid-19, Batas Waktu Laporan Keuangan Emiten Mundur 2 Bulan

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2020 13:19 WIB
Akuntan (Shutterstock)
Share :

Baca juga: Aturan Baru, Jika IHSG Turun Tajam di Atas 5% Akan Dibekukan 30 Menit

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020 mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat dan Penerbit dan sebagai upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat COVID-19 di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Perusahaan Tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan. Bursa mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya