Dampak Virus Corona, Kredit Motor Ojol Dilonggarkan Selama Setahun

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 22 Maret 2020 09:19 WIB
Kredit Motor Ojol Ditangguhkan Satu Tahun. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Covid-19 Tekan Ekonomi, Penagihan Kredit Tidak Boleh Pakai Debt Collector

"Juga tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing menggunakan jasa penagihan atau dept collector yang bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat terutama kepada ojol," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, dalam perhitungan non performing loan (NPL), penilaian kualitas kredit debitur didasarkan pada tiga pilar, ketepatan pembayaran pokok, prospek usaha debitur dan kondisi keuangan debitur. Namun karena banyak sekali sektor-sektor yang terdampak Covid-19, maka dilakukan relaksasi dalam perhitungan NPL menjadi satu pilar yaitu ketepatan pembayaran.

"Prospek usaha dan kondisi debitur kita abaikan, sementara kita perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja. Ini kalau penilaian asetnya sampai dengan Rp10 miliar. Lebih dari Rp10 miliar langsung bisa restructuring untuk kategori menjadi lancar," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya