Jokowi Realokasi Anggaran, Sri Mulyani: Percepat Penanganan Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 22 Maret 2020 19:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan.

Menyikapai Inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, instruksi presiden ditunjukan kepada menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan adanya Inpres diminta mengutamakana penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid 19 dengan mengacu pada protokol penanganan Covid 19 di Kementerian/Lembaga/Pemda dan rencana operasional yg ditetapkan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran Kementerian untuk Penanganan Virus Corona

“Mempercepat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran K/L melalui mekanisme revisi anggaran kepada Menkeu sesuai dengan kewenangan,” ujarnya, dikutip dari Instagram Sri Mulyani, Minggu (22/3/2020).

Dengan hadirnya Inpres tersebut, diharapkan juga dapat mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid 19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, PP Penanggulangan Bencana, PP Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, dan Perpres Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: APBN 2020 Hadapi Situasi Darurat, Menkeu Akan Konsultasi dengan BPK

Kemudian, melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid 19 dengan melibatkan LKPP dan BPKP. Selain itu, melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid 19, sesuai dengan standar yg ditetapkan Kemkes.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya