Selain itu lanjut Arvin, pihaknya meminta kepada pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penundaan dan keringan pembayaran pajak Hotel dan Restoran. Selain itu, para pengusaha juga meminta agar penundaan Kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Lalu yang terakhir adalah meminta agar pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dapat dicicil tanpa dikenakan denda. Saat ini lanjut Arvin, terdapat cukup banyak perusahaan Anggota REI DKI Jakarta khususnya yang mengembangkan hotel dan restoran yang terdampak.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa okupansi hotel mengalami kemerosotan hingga 80 %. Padahal hotel memiliki karyawan dan properti dalam jumlah yang besar. Demikian juga soal penundaan Kenaikan NJOP dan PBB. Hal ini diakibatkan kemampuan membayar para pengembang yang terus menurun,” kata Arvin.
(Feby Novalius)