PHK, Jadi Dampak Besar Covid-19 pada Sektor Pariwisata

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 23 Maret 2020 14:16 WIB
Labuan Bajo. (Foto: Okezone.com)
Share :

Selain itu, kata Wishnutama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan Inpres tersebut, Kepala Negara meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan.

"Kemenpar sedang realokasi berbagai anggaran untuk penanganan Covid-19," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya