Situasi Darurat, APBNP 2020 Akan Melalui Perppu

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2020 19:52 WIB
Sri Mulyani (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah membuka opsi untuk melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi dan mempercepat penanganan pandemik virus corona di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan ini menyusul akan ada realokasi anggaran dari beberapa Kementerian dan Instansi sesuia instruksi presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk percepatan dan penanganan virus corona.

 Baca juga:Raih Dukungan, Presiden Jokowi Ingin Terbitkan Perppu Revisi APBN untuk Pelonggaran Defisit

"Dengan perubahan begitu banyak, dan dari sisi alokasi anggaran sesuai inpres nomor 4 2020 di mana kita lakukan refocusing dan realokasi anggaran, APBN pasti alami perubahan," ujarnya dalam teleconfrence, Selasa (24/3/2020).

Nantinya lanjut Sri Mulyani, APBN-P bisa dilakukan hanya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Mengingat, saat ini pemerintah tidak bisa melakukan pembahasan dengan DPR secara tatap muka langsung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya