Cegah PHK Akibat Virus Corona, Pemerintah Terbitkan Surat Utang

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 13:41 WIB
Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan stimulus jilid I dan II di tengah pelemahan ekonomi akibat virus corona (Covid 19). Selain itu, pemerintah akan menerbitkan surat utang untuk menjaga keberlangsungan usaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebut pemerintah akan mengucurkan kredit khusus untuk keberlangsungan usaha yang dananya berasal dari penerbitan surat utang.

"Hal itu untuk mengurangi PHK. Kami ingin menjaga supaya perusahaan, dunia usaha yang butuh cashflow, butuh likuiditas keuangan," ujar dia pada telekonferensi di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Menurut dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi perusahaan yang ingin mendapatkan kredit khusus. Seperti perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Apabila PHK harus tetap mempertahankan 90% pegawainya tanpa mengurangi sepeser pun pendapatannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya