"Jadi, dana dari hasil penjualan surat utang dipegang pemerintah lalu disalurkan ke seluruh dunia usaha dalam bentuk kredit khusus untuk bangkitkan dunia usaha," ungkap dia.
Dia menjelaskan surat utang yang diterbitkan pemerintah ini dinamakan recovery bonds dalam bentuk rupiah. Di mana yang akan membeli surat utang ini yakni Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang mampu melakukan ekspor. Kemudian, kata Susi pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar BI bisa membelinya.
"Kami targetkan Jumat besok temen-temen Kemenkeu sudah selesaikan Perppu dari dasar penerbitan recovery bonds," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)