Syarat Raih Insentif PPh 21, Punya NPWP hingga Pendapatan Maksimum Rp200 Juta

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 17:22 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Untuk menangkal dampak negatif virus corona atau covid-19 ke perekonomian, pemerintah memberikan insentif pajak, termasuk untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Walau begitu, ada beberapa kriteria agar pegawai menerima insentif PPh pasal 21 ini berdasarkan aturan baru tersebut, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor23/PMK.23/2020.

 Baca juga: Insentif PPh 21, Perusahaan Wajib Bayar Tunai ke Pegawai

Pertama, penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Pemberi kerja juga telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau kemudahan impor tujuan ekspor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya