JAKARTA - Untuk menangkal dampak negatif virus corona atau covid-19 ke perekonomian, pemerintah memberikan insentif pajak, termasuk untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Walau begitu, ada beberapa kriteria agar pegawai menerima insentif PPh pasal 21 ini berdasarkan aturan baru tersebut, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor23/PMK.23/2020.
Baca juga: Insentif PPh 21, Perusahaan Wajib Bayar Tunai ke Pegawai
Pertama, penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Pemberi kerja juga telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau kemudahan impor tujuan ekspor.