Syarat Raih Insentif PPh 21, Punya NPWP hingga Pendapatan Maksimum Rp200 Juta

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 17:22 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

Pegawai juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, pada masa pajak yang bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

 Baca juga: Besok, Turis Asing Refund PPN Barang Bawaan Lewat Email

Selanjutnya, pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kantor pajak tempat pemberi kerja terdaftar.

Dan jika tidak memenuhi persyaratan, maka kantor pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 tersebut.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya