Besok, Turis Asing Refund PPN Barang Bawaan Lewat Email

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 25 Maret 2020 21:16 WIB
Bandara (Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyampaikan penyesuaian pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak pertambahan nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists). Di mana, akan menggunakan email untuk menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sebagaimana diatur dalam peraturan Menkeu Nomor 120PMK-03/2019 tentang cara tata pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Pengumuman ini berlaku mulai 26 Maret 2020.

 Baca juga: Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi Pelaporan SPT

Mengutip keterangan tertulis DJP, Jakarta, Rabu (25/3/2020), Oleh sebab itu penyesuaiaannya yaitu, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-29, Unit Pelaksanaan Restitusi PPN Banara tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembeliaan barang bawaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya