JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada perusahaan untuk menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH). Hal ini untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Lalu bagaimana kebijakan pemerintah untuk dunia usaha yang masih belum bisa terapkan sistem kerja di rumah?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebut, pihaknya ingin teman- teman di dunia usaha untuk mendukung kebijakan pencegahan wabah Covid-19, pemerintah sudah terbitkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Curhat Buruh Pabrik Garmen yang Masih Masuk Kerja di Tengah Wabah Covid-19
"Kenapa kita milih produk hukum dari Kemnaker? Karena secara aturan Kemnaker punya otoritas untuk pengawasan sekaligus penegakan hukum," ujar dia pada telekonfrensi di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (26/3/2020).