Masih Ada Kantor yang Belum Work from Home, Ini Tindakan Pemerintah

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 11:39 WIB
Tenaga Kerja. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada perusahaan untuk menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH). Hal ini untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Lalu bagaimana kebijakan pemerintah untuk dunia usaha yang masih belum bisa terapkan sistem kerja di rumah?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebut, pihaknya ingin teman- teman di dunia usaha untuk mendukung kebijakan pencegahan wabah Covid-19, pemerintah sudah terbitkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Curhat Buruh Pabrik Garmen yang Masih Masuk Kerja di Tengah Wabah Covid-19

"Kenapa kita milih produk hukum dari Kemnaker? Karena secara aturan Kemnaker punya otoritas untuk pengawasan sekaligus penegakan hukum," ujar dia pada telekonfrensi di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya