Cicilan Motor Ojol Dilonggarkan 1 Tahun, Begini Tanggapan Asosiasi Pembiayaan

, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 13:04 WIB
Ojol (Foto: Okezone)
Share :

Kelonggaran pembayaran cicilan ini berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Dampak Covid-19. Di dalam aturan ini OJK memberikan stimulus yang terdiri dari:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.

2. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlaku aturan ini. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan yang diatur OJK mengenai penilaian kualitas aset antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, dan penambahan fasilitas kredit/pembiayaan.

Selain itu restrukturisasi juga dapat dilakukan dengan cara konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Perlakuan khusus ini bukan hanya untuk sektor informal seperti pengemudi ojek dan taksi online yang punya cicilan, tapi juga secara luas ditujukan kepada debitur UMKM dan non-UMKM yang mengalami kesulitan membayar cicilan ke bank lantaran terdampak pandemi virus corona.

Namun regulasi ini belum rinci menjelaskan kebijakan kelonggaran cicilan dari lembaga pembiayaan yang membidangi cicilan kredit sepeda motor atau mobil pengemudi ojek dan taksi online.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya