Virus Corona Kian Menyebar, BKN Revisi Surat Edaran Jam Kerja PNS

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 28 Maret 2020 17:04 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah surat edaran untuk pegawai di lingkungan BKN imbas penyebaran virus corona atau covid-19.

Tercatat, data per hari ini pasien positif terinfeksi bertambah sebanyak 109 kasus, sehingga sudah ada 1.155 pasien yang terjangkit virus corona.

Baca Juga: Walau Kerja dari Rumah, Tunjangan Kinerja PNS Tetap "Aman"

Sementara itu, untuk pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 13 orang menjadi 59 orang. Sedangkan, pasien meninggal dunia bertambah 15 orang menjadi 102 orang.

SE baru ini memperbarui sejumlah klausul dalam SE Nomor 2/SE/III/2020. Demikian surat edaran yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana seperti dikutip, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Berikut surat edaran BKN untuk PNS BKN dalam masa tanggap darurat virus corona:

Dalam revisi surat edaran Nomor 3/SE/III/2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona, BKN membatasi seluruh kegiatan perkantoran dalam jangka waktu tertentu kecuali pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan dan atau sesuai kebutuhan.

Dalam surat edaran tersebut, pegawai yang tidak terlibat dalam kegiatan perkantoran sebagaimana tersebut diwajibkan untuk bekerja di rumah dan tidak melakukan kegiatan di luar rumah.

Tidak hanya itu, ada beberapa poin yang diubah dalam kinerja pegawai. Keterwakilan pegawai yang bertugas pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud diatur dengan komposisi 10% bekerja di kantor dan 90% bekerja di rumah.

Baca Juga: Work from Home, PNS yang Keluar Rumah Wajib Lapor Atasan

Keterwakilan pegawai sebagaimana dimaksud untuk pegawai yang bekerja di rumah dengan mempertimbangkan pegawai yang berusia 50 tahun ke atas, menggunakan transportasi umum; dan bertempat tinggal di luar wilayah provinsi.

Pegawai yang bertugas selain pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dapat sepenuhnya melaksanakan pekerjaan dari rumah.

Penetapan keterwakilan pegawai sebagaimana dimaksud bagi unit kerja di lingkungan Kantor Pusat BKN diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai kewenangannya masing-masing dan di lingkungan Kantor Regional BKN diatur oleh masing-masing Kepala Kantor Regional BKN dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya