Bagi pegawai yang bekerja di rumah agar melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada panduan kinerja sebagaimana dimaksud dalam tutorial work from home.
Pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja.
Pegawai diwajibkan mengikuti perkembangan kebijakan yang ditetapkan pimpinan terkait pencegahan penyebaran COVID- 19.
Bagi pegawai yang saat ini melaksanakan tugas belajar di luar negeri yang terdampak penyebaran COVID-l9 agar mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut dan terus berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang pada kantor perwakilan RI di luar negeri.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(Dani Jumadil Akhir)