JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak cepat dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan kerjanya dengan merevisi surat edaran soal jam kerja hingga work from home.
Dalam revisi surat edaran Nomor 3/SE/III/2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona, BKN membatasi seluruh kegiatan perkantoran dalam jangka waktu tertentu kecuali pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan dan atau sesuai kebutuhan.
Tidak hanya itu, ada beberapa poin yang diubah dalam kinerja pegawai. Keterwakilan pegawai yang bertugas pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud diatur dengan komposisi 10% bekerja di kantor dan 90% bekerja di rumah.
Keterwakilan pegawai sebagaimana dimaksud untuk pegawai yang bekerja di rumah dengan mempertimbangkan pegawai yang berusia 50 tahun ke atas, menggunakan transportasi umum; dan bertempat tinggal di luar wilayah provinsi.