Waktu Kerja di Rumah Diperpanjang, Menpan RB: PNS Tidak Liburan

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 30 Maret 2020 14:14 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto:: Okezone.com/Dok/ Kemenpan RB)
Share :

Maka dari itu, dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri PANRB Nomo 19 Tahun 2020 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Perubahan sebagaimana yang dimaksud, perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home). Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN sebagimana dimaksud dalam SE Menteri PANRB, diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020 dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya