JAKARTA - Waktu pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang sampai 21 April 2020. Namun PNS diingatkan bahwa perpanjangan ini bukanlah liburan tetapi tugas dan tanggung jawab terhadap pekerjaan wajib diselesaikan.
"Ini bukan libur, tetapi merubah sistem kerja yang selama ini di kantor menjadi di rumah," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dalam telekonferensi di Youtube, Senin (30/3/020).
Baca Juga: Work Form Home PNS Diperpanjang hingga 21 April 2020
Oleh karena itu, tegas Tjahjo, Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah diimbau untuk segera melakukan pembagian kerja yang baik.Selain itu, memonitor kinerja yang dilakukan para ASN di rumah.
"ASN tidak ada liburan. Kerja dari rumah kecuali ada hal urgent. Jadi supaya PPPK memonitor kinerja dan atur bagaimana sistemnya di lingkungannya," ujarnya.
Baca Juga: Virus Corona Kian Menyebar, BKN Revisi Surat Edaran Jam Kerja PNS
Perpanjangan masa kerja di rumah ini berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19.
Maka dari itu, dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri PANRB Nomo 19 Tahun 2020 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Perubahan sebagaimana yang dimaksud, perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home). Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN sebagimana dimaksud dalam SE Menteri PANRB, diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020 dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
(Feby Novalius)