Menpan RB Monitor Kinerja PNS yang Work from Home

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 30 Maret 2020 14:29 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto:: Okezone.com/Dok/ Kemenpan RB)
Share :

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memperpanjang waktu kedinasan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah atau tempat tinggal hinga 21 April 2020.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tentang Perubahan Atas Surat edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya