JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Di mana, ada penambahan anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.
"Pemerintah mengemutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan covid 19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," ujar Jokowi dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Redam Dampak Corona, Presiden Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara
Dirinya menjabarkan, dari tambahan tersebut digunakan untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun. Sementara itu untuk jaring pengaman sosial atau sosial safety net (SSN) sebesar Rp110 triliun.