Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Bawah, dari Kartu Prakerja hingga Tarif Listrik
Poin lainnya adalah pengurangan Pph25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Pemerintah juga melakukan restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
“Ada juga penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022, hingga dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi,” kata Presiden.
(Feby Novalius)