JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus corona atau covid-19. Ada beberapa prioritas yang menjadi konsen pemerintah pada Perppu tersebut.
“Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita,” kata Jokowi dalam telekonferensi, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: Jokowi Tambah Penerima Kartu Sembako Jadi 20 Juta Orang, Berlaku 9 Bulan
Prioritas Presiden antara lain penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam memulihkan ekonomi. Beberapa poin penting ditekankan Presiden, seperti Pajak Penghasilan (Pph) yang biasanya dibayar pekerja akan ditanggung pemerintah.
“Selain itu, pembebasan Pph Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah,” imbuhnya.
Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Bawah, dari Kartu Prakerja hingga Tarif Listrik
Poin lainnya adalah pengurangan Pph25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Pemerintah juga melakukan restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
“Ada juga penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022, hingga dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi,” kata Presiden.
(Feby Novalius)