Selain Pembiayaan dan Asuransi, OJK Beri Stimulus Dana Pensiun

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 13:11 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati para pengusaha dana pensiun di Indonesia. Hal ini mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (31/3/2020), surat dengan nomor S-10/D.05/2020 mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi dana pensiun. Di mana surat tersebut ditujukan ke Pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Pengurus Dana Pensiun.

 Baca juga: Soal Relaksasi Kredit, Ini Surat OJK ke Perusahaan Pembiayaan

Adapun isi surat tersebut mengenai:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya