JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati para pengusaha dana pensiun di Indonesia. Hal ini mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (31/3/2020), surat dengan nomor S-10/D.05/2020 mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi dana pensiun. Di mana surat tersebut ditujukan ke Pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Pengurus Dana Pensiun.
Baca juga: Soal Relaksasi Kredit, Ini Surat OJK ke Perusahaan Pembiayaan
Adapun isi surat tersebut mengenai: