2. Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek,
3. Surat berharga yang diterbitkan oleh negara RI,
4. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara RI.
Keempat aset tersebut dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.