Selain Pembiayaan dan Asuransi, OJK Beri Stimulus Dana Pensiun

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 13:11 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan dana pensiun kepada OJK sebagaimana yang telah diinformasikan melalui surat nomor S7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020. Kedua, pelaksanaan penilaiaan kemampuan dan kepatutan pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

 Baca juga: Tidak Kena Dampak Corona, Debitur Wajib Bayar Angsuran sesuai Perjanjian

Ketiga, dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, aset yang berupa:

1. Obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya