Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan dana pensiun kepada OJK sebagaimana yang telah diinformasikan melalui surat nomor S7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020. Kedua, pelaksanaan penilaiaan kemampuan dan kepatutan pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.
Baca juga: Tidak Kena Dampak Corona, Debitur Wajib Bayar Angsuran sesuai Perjanjian
Ketiga, dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, aset yang berupa:
1. Obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek,