Proyek Infrastruktur Berhenti Imbas Virus Corona, Upah Pekerja Konstruksi Tetap Dibayar

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 15:34 WIB
Konstruksi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur di tengah merebaknya pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun telah mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.

Melansir keterangan resmi PUPR, Jakarta, Selasa (31/3/2020), dalam Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 juga menyebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi:

(i) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran;

(ii) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau

(iii) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya