Alasan Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Selisih Bunga untuk Kredit Rumah Murah

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 18:13 WIB
Keringanan Cicilan Kredit Rumah Murah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Dengan SSB KPR Ini, pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun.

”Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur/nasabah. Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp4.000.000, dan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10.000.000,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya