"Penurunan pendapatan negara baik migas maupun nonmigas diakrenakan insentif-insentif pajak yang diberikan, dan dalam Perppu diusukan penurunan tarif pph artinya yang di dalam omnibuslaw perpajakan kita tarik untuk dimajukan di 2020 sebagai bagian pengurangan beban sektor korporasi agar mereka tidak mengalami tekanan untuk kemudian menciptakan phk atau kebangkrutan," ujarnya.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Bawah, dari Kartu Prakerja hingga Tarif Listrik
Apalagi, lanjutnya dari sisi belanja ada penambahan Rp405,1 triliun. Di mana, belanja negara Rp255 triliun dan tambahan cadangan Rp150 triliun.
"Dari sisi ini maka perppu meminta agar melakukan relaksasi maksimum defisit yang dilakukan keuangan negara. Oleh karena itu dikeluarkan Perppu," ujarnya.
(Fakhri Rezy)