Baca juga: Anggaran Jaring Pengaman Sosial di Tangan Sri Mulyani
Sebelumnya, pemerintah melakukan relaksasi PPh 21 sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di sektor pengolahan atau manufaktur yang terdampak covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan membayar PPh 21 pekerja manufaktur yang selama ini dibayar sendiri oleh pekerja. Diharapkan penghapusan PPh 21 ini menjadi tambahan penghasilan bagi pekerja di sektor manufaktur.
Baca juga: Insentif Pajak Tangkal Virus Korona, Gaji Karyawan Penuh Tanpa Potong Pajak
“Untuk membantu daya beli pekerja di sektor pengolahan, pemerintah akan membayar PPh pasal 21 alokasi anggaran yang diberikan Rp8,6 triliun,” kata dia dalam telekonferensi, Selasa (24/3/2020).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)