Sri Mulyani Beri BI Kewenangan Bailout Bank Sistemik

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 01 April 2020 15:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan lampu hijau kepada Bank Indonesia (BI) untuk kembali membantu pembiayaan likuiditas. Di mana sebelumnya, BI dilarang memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) sejak kasus bailout Bank Century.

Mekanisme bailout tersebut dilakukan melalui pembelian repo surat berharga yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Hadapi Covid-19, BI Longgarkan Kewajiban GWM Rupiah dan Valas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan dari bantuan ini adalah sektor keuangan bisa stabil. Sebab menurutnya, jika bank ini bermasalah maka mengakibatkan gangguan bahkan kegagalan pada sektor jasa keuangan dan bank lainnya.

"BI bisa membeli repo surat berharga yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik," ujarnya dalam teleconfrence, Rabu (4/1/2020).

Baca Juga: BI Ungkap Pentingnya Sinergi Atasi Wabah Covid-19

Meskipun begitu, lanjut Sri Mulyani, dirinya meminta kepada Bank Indonesia untuk melakukan hal ini secara hati-hati. Bahkan, aksi tersebut hanya bisa dilakukan bank yang dibantu benar0benar memiliki permasalahan.

"Jadi dilakukan dengan hati-hati dan tepat," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah tersebut merupakan langkah antisipatif yang akan dilakukan bank sentral jika LPS butuh likuiditas untuk menangani permasalahan perbankan.

"Maka BI diperbolehkan dalam kondisi tak normal, bisa beli surat-surat berharga di LPS, biar LPS bisa melakukan fungsinya. Ini semoga tidak terjadi, tapi kalau harus terjadi, Perppu ini sudah memungkinkan," kata Perry.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya