JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, bahwa upayanya bersama pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi dari virus corona atau covid-19 jangan disamakan dengan BLBI atau masalah bailout Bank Century.
Perry mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020, pembelian surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) yang dilakukan oleh BI merupakan upaya terakhir.
Baca juga: Sri Mulyani Ingin Terbitkan Obligasi untuk Perangi Covid-19, Bakal Langsung Dibeli BI
"Saya melihat sejumlah pemberitaan seolah-olah kita akan BLBI atau bailout. Ini sesuatu yang barangkali, itu saya pandang perlu diberikan pejelasan yang lebih baik," jelas Perry, Kamis (2/4/2020).