JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sudah tepat. Dikarenakan dengan adanya Perppu ini menjadi sikap kehati-hatian pemerintah terhadap pandemi virus corona atau Covid-19.
"Jadi Perppu ini memberikan sentimen positif apabila kondisi tidak baik. Di mana kita ada ruang agar bisa fleksibel adanya Perppu ini," ujar dia pada telekonfrensi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Ketua OJK: Virus Corona Buat Perekonomian Sulit untuk Bergerak
Dia menjelaskan kehadiran Perppu ini bisa menangkal apabila sewaktu-waktu virus corona ini memberi dampak lebih dalam bagi sektor ekonomi Indonesia. Hal itu seiring di dalam Perppu tersebut dimasukkan berbagai kebijakan atau stimulus untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik.