Pasar hingga Supermarket Dapat Pengecualian dalam PSBB

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 05 April 2020 07:41 WIB
Ritel (Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. Hal tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Mengutip Permenkes terebut, Jakarta, Minggu (5/4/2020), Pada Pasal 13 ayat 6 dan 7 terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali bagi beberapa tempat, yaitu:

 Baca juga: Jawa Barat Anggarkan Rp16 Triliun Atasi Covid-19

1. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energy,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya