JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. Hal tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Mengutip Permenkes terebut, Jakarta, Minggu (5/4/2020), Pada Pasal 13 ayat 6 dan 7 terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali bagi beberapa tempat, yaitu:
Baca juga: Jawa Barat Anggarkan Rp16 Triliun Atasi Covid-19
1. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energy,
2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Baca juga: Strategi untuk Perusahaan di Indonesia Memanfaatkan Peluang Bisnis
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang. Serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
(Fakhri Rezy)