Menurut dia, sangat rentan ini, jika tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan yang terdampak langsung Covid-19 dan tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan sebanyak-banyaknya 1 juta per bulan. dan tidak memiliki jaminan sosial apapun.
"Desa membuat kesepakatan kalau ini adalah sangat rentan," ungkap dia.
Baca juga: Kemendes: Relawan Desa Harus Jadi Logistik bagi ODP Virus Corona
Kemudian, rentan yakni memiliki pekerjaan yang terdampak Covid-19 atau memiliki penghasilan sebanyak banyaknya Rp2 juta per bulan, memiliki jaminan dan atau BPJS mandiri/ketenagakerjaan.