Mudik Saat Wabah Covid-19, Kapasitas Penumpang Dibatasi

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 05 April 2020 14:33 WIB
Mudik (Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam rangka meminimalisasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah tengah melakukan berbagai kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik. Adapun jaga jarak fisik itu, di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

"Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin pada keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).

 Baca juga: Walau Tidak Dilarang, Pemerintah Tetap Minta Masyarakat Jangan Mudik

Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, Deputi Ridwan memaparkan seperti untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ungkap dia.

 Baca juga: Imbau Masyarakat Tak Mudik, Menko Luhut Ingatkan Harga Tiket Mahal

Sebelumnya, Pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman.

Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya