JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti memberikan penjelasan terkait surat edaran SE.5 BPTJ Tahun 2020. Di mana mengenai rekomendasi pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
Menurut dia, surat edaran itu salah satu upaya untuk memutus rantai penularan dan mengurangi pergerakan virus corona atau Covid-19. Sebab Covid-19 ini tidak bergerak. Namun bergerak melalui transportasi.
Baca juga: Kemenko Maritim Tepis Kabar Penutupan Akses dan Angkutan di Jabodetabek
"Presiden Jokowi juga mengeluarkan PP 21 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Kepres Nomor 11 2020, di mana PSBB akan diberlakukan dengan melalui prosedur, meskipun Peraturan Menteri (PM), dari Kemenkes belum keluar," ujar dia pada telekonfrensi, Minggu (5/4/2020).
Dia menjelaskan salah satu media penyebaran Covid-19 itu melalui transportasi. Maka itu, BPTJ antisipasi dan memberi tahu ke stakeholder di Jabodetabek mempersiapkan langkah-langkah strategis.