Baca juga: Target Pasar Acara Hiburan Terimbas karena Covid-19
Dia menambahkan di dalam PP 21 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada pembatasan transportasi. Maka itu dalam SE ada bunyinya pembatasan moda transportasi.
"Itu sebenarnya antisipasi dulu lah sebelum peraturan lebih tinggi bisa berlaku," tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti memberikan penjelasan terkait surat edaran SE.5 BPTJ Tahun 2020. Di mana mengenai rekomendasi pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
Menurut dia, surat edaran itu salah satu upaya untuk memutus rantai penularan dan mengurangi pergerakan virus corona atau Covid-19. Sebab Covid-19 ini tidak bergerak. Namun bergerak melalui transportasi.
(Fakhri Rezy)