JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti menyebut surat edaran (SE), rekomendasi pembatasan menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional itu, ditunjukkan kepada seluruh stakeholder, agar dapat mengantisipasi kira-kira apa yang bisa dikerjakan.
"Kami membuat SE itu agar seluruh stakeholder dapat mengantisipasi virus corona atau Covid-19, yang kira-kira apa yang bisa dikerjakan. Tapi mungkin salahnya banyak yang membacanya tidak secara keseluruhan sehingga membuat heboh," ujar Polana pada telekonfrensi, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Kepala BPJT: Surat Edaran Pembatasan Transportasi untuk Rekomendasi Covid-19
Dia menjelaskan pihaknya mengeluarkan SE itu sudah berdasarkan persetujuan Plt Menteri Perhubungan dengan tujuan merekomendasi agar stakeholder bisa mulai membuat rencana.
"Memang di dalam PP 21 seharusnya nanti ada Peraturan Menteri Kesehatan yang lebih merinci terutama pembatasan apa saja yang diatur oleh Permenkes," ungkap dia.