Fakta-Fakta soal Pegawai Bebas PPh 21 di Tengah Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 06 April 2020 09:18 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020. Di mana, peraturan tersebut tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

peraturan tersebut mengatur insentif PPh pasal 21. Di mana PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

 Baca juga: Menko Airlangga: Relaksasi PPh 25 Akan Dievaluasi

Oleh sebab itu, Jakarta, Senin (6/4/2020), berikut fakta-fakta mengenai insentif PPh pasal 21:

1. Insentif PPh Diatur di peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020. Di mana, peraturan tersebut tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya