Keringanan Cicilan Kredit Tidak Otomatis, OJK: Debitur Harus Ajukan Dulu

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 06 April 2020 12:13 WIB
Bank (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta debitur mengajukan pelonggaran kredit ke perbankan maupun leasing dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Sebab, tidak otomatis debitur mendapakan keringanan kredit jika tidak mengajukan.

Baca Juga: 5 Sikap OJK soal Kebijakan Pelonggaran Kredit dan Debt Collector Masih Tagih Utang

Permintaan OJK ini sekaligus menjawab keluhan dari masyarakat mengenai masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

"Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing," kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Soal Keringanan Kredit, OJK: Tidak Perlu Datang ke Bank

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya