JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta debitur mengajukan pelonggaran kredit ke perbankan maupun leasing dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Sebab, tidak otomatis debitur mendapakan keringanan kredit jika tidak mengajukan.
Baca Juga: 5 Sikap OJK soal Kebijakan Pelonggaran Kredit dan Debt Collector Masih Tagih Utang
Permintaan OJK ini sekaligus menjawab keluhan dari masyarakat mengenai masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).
"Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing," kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Baca Juga: Soal Keringanan Kredit, OJK: Tidak Perlu Datang ke Bank