Ternyata Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Ini Penjelasannya

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 06 April 2020 12:29 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Debt collector ternyata masih bisa menarik kendaraan bagi debitur yang sudah mengalami penunggakan atau kredit macet. Meskipun OJK sudah mengultimatum debt collector agar tidak menarik kendaraan selama pandemi virus corona (Covid-19).

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank atau perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Keringanan Cicilan Kredit Tidak Otomatis, OJK: Debitur Harus Ajukan Dulu

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sikap atas masih adanya keluhan debitur mengenai maraknya debt collector menagih kredit pembiayaan di tengah kebijakan pelonggaran kredit.

Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Baca Juga: 5 Sikap OJK soal Kebijakan Pelonggaran Kredit dan Debt Collector Masih Tagih Utang

"OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing)," kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya